MANAJEMEN (PROYEK) KONSTRUKSI
PADA BANGUNAN LAUT
1.1
Definisi Proyek Konstruksi
Proyek adalah suatu kegiatan yang
mempunyai jangka waktu tertentu dengan alokasi sumber daya terbatas, untuk
mencapai suatu sasaran tertentu. Sedangkan konstruksi adalah Suatu kegiatan membangun sarana
maupun prasarana. Sehingga proyek konstruksi dapat diartikan sebagai suatu rangkaian
kegiatan yang berkaitan dengan upaya pembangunan sesuatu bangunan, mencakup
pekerjaan pokok dalam bidang teknik sipil dan arsitektur, dan juga melibatkan
disiplin lain (seperti teknik industri, mesin, elektro, geoteknik, maupun
lansekap), yang mempunyai waktu dan biaya tertentu, serta sasaran dan sumber daya tertentu pula.
Sumberdaya
konstruksi ada 6, yaitu :
a. Pelaksanaan
(Implementation)
b. Resiko
(Risks)
c. Skala
waktu (Timescales)
d. Keuangan
(Financials)
e. Tujuan
(Purpose)
f. Cakupan
(Scope)
g. Orang-orang
(People)
Proyek
konstruksi dibagi menjadi 4 jenis yaitu :
a.
Residential Construction.
b.
Building Construction.
c.
Heavy Engineering Construction.
d.
Industrial Construction.
1.2.
Tujuan Manajemen Konstruksi
Tujuan manajemen
konstruksi adalah mengelola sumber daya yang terlibat dalam proyek konstruksi
atau mengatur pelaksanaan pembangunan sehingga diperoleh hasil sesuai dengan
persyaratan (spesification).
1.3.
Karakteristik Proyek Konstruksi
a. Waktu proyek terbatas, artinya
jangka waktu, waktu mulai (awal proyek dan waktu finish (akhir proyek) sudah
tertentu.
b. Hasilnya tidak berulang, artinya
produk suatu proyek hanya sekali, bukan produk rutin/berulang (Pabrikasi).
c. Mempunyai tahapan kegiatan-kegiatan
berbeda-beda, dengan pola di awal sedikit, berkembang makin banyak, menurun dan
berhenti.
d. Intensitas kegiatan-kegiatan
(tahapan, perencanaan, tahapan perancangan dan pelaksanaan).
e. Banyak ragam kegiatan dan memerlukan
klasifikasi tenaga beragam pula.
f. Lahan / lokasi proyek tertentu,
artinya luasan dan tempat proyek sudah ditetapkan, tidak dapat sembarang
tempat.
g. Spesifikasi proyek tertentu, artinya
persyaratan yang berkaitan dengan bahan, alat, tenaga dan metoda pelaksanaannya
yang sudah ditetapkan dan harus memenuhi prosedur persyaratan tersebut.
h. Mempunyai
administrasi dan dokumentasi yang jelas.
1.4.
Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan konstruksi meliputi pekerjaan
skala kecil / besar, waktu yang terbatas, biaya yang terbatas, mutu pekerjaan yang optimal, produktivitas
tenaga kerja dan sebagainya.
Pekerjaan konstruksi dibagi menjadi
4, yaitu :
a.
Pekerjaan Bangunan
· Bangunan Gedung
· Bangunan Non Gedung
b.
Pekerjaan Pemukiman
c.
Pekerjaan Konstruksi Industri
d.
Pekerjaan Umum / Sipil
· Pekerjaan Jalan dan Jembatan
· Pekerjaan DAM, Pelabuhan, dll.
· Pekerjaan Bandara
· Pekerjaan Konstruksi Lainnya
1.5.
Pihak yang Terlibat Dalam Proyek Konstruksi
a.
Pemilik (Owner)
Owner adalah
nama atau istilah dari Amerika Utara, yang artinya pemilik suatu proyek dan
yang mendanai suatu proyek tersebut. Owner ini dapat perorangan atau lembaga
swasta maupun pemerintah. Owner dibagi menjadi 4 bagian, yaitu :
· Pemilik bangunan / konstruksi (Owner / Bouwheer), membiayai
proyek konstruksi dan menetapkan keputusan berkaitan dengan pekerjaan / proyek
konstruksi.
· Pemberi tugas (Employer), mewakili pemilik bangunan /
konstruksi yang berkaitan dengan pekerjaan / proyek konstruksi.
· Pengembang (Developer, Investor), berperan sebagai pemilik
bangunan / konstruksi yang berkaitan
dengan pekerjaan / proyek konstruksi.
· Pengguna (User), memberi masukan (input) sebagai penggunan
bangunan / konstruksi.
b.
Konsultan
· Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)
Perusahaan
atau lembaga atau orang yang bertugas selaku pengendali dan koordinator dalam
keseluruhan sistem rekayasa, sejak persiapan perencanaan dimulai sampai
pelaksanaan konstruksi berakhir dan bertanggung jawab atas pengelolaan proses
konstruksi keseluruhannya dari perencanaan sampai tahap pemeliharaan.
Membantu
pemilik sebagai penasehat dan atau pengelola dalam pengelolaan proyek
konstruksi, pada tahap perencanaan teknis (studi kelayakan dan desain) dan
tahap pelaksanaan konstruksi.
· Konsultan Studi Kelayakan
Menyediakan
layanan jasa studi kelayakan.
· Konsultan Perencana Teknis / Desain / Perancang
perusahaan atau lembaga yang memberikan
jasa dalam merencanakan suatu bangunan dalam bentuk faedah dalam penggunaannya
beserta besar biaya yang diperlukan dan susunan pelaksanaan dalam bidang
adminitrasi maupun kerja dalam bidang teknik.
Menyediakan layanan jasa perencanaan
teknis / desain / perancangan. Konsultan perencana dibagi menjadi 3, yaitu :
Ø Konsultan
Struktur
Perusahaan atau lembaga yang memberikan
jasa dalam bidang analisis struktur suatu bangunan, seperti kekuatan beton
berapa, kolom, pembesian, pondasi, balok, atap, dan lain sebagainya yang
berhubungan dengan perencanaan kekuatan suatu elemen.
Konsultan ini mernacanakan perhitungan
struktur seperti bangunan gedung, jalan, jembatan, banjir, dan drainase, tanah
dan geoteknik, bangunan srana dan prasarana umum, bangunan industri.
Ø Konsultan
MEP
Perusahaan atau lembaga yang memberikan
jasa dalam bidang mekanikal dan elektrikal yang meliputi instalsi, plambing,
pengatur suhu udara, pengaman kebakaran, pengolahan limbah, transportasi
vertikal, instalsi catu daya, detector kebakaran, instalsi penerangan,
pengaturan tata suara, akustik, sistem alarm.
Ø Konsultan
Arsitektur
Perusahaan atau lembaga yang memberikan
jasa dalam bidang gambar perncanaan yang meliputi bidang-bidang bangunan
utilitas, publik, monumental, perumahan, rencana induk kawasan rancangan
grafis, rancangan interior, studi kelayakan, rancanagn lengkap.
· Konsultan Spesialis
Menyediakan
layanan jasa khusus / spesialis, seperti : konsultan penyelidikan tanah,
konsultan pengukuran topografi, konsultan arsitektur, konsultan struktur,
konsultan Mekanikal dan Elektrikal, dll.
· Konsultan Pengawas
Perusahaan
atau lembaga yang bertugas mengawasi pekerjaan secara menyeluruh dari awal
samapai akhir pelaksanaan pembangunan dan meliputi seluruh bidang-bidang
keahlian yang diperlukan. Berikut rincian bidang pekerjaannya: pengendalian
umum pekerjaan, pengesahan sub pemborong (termasuk kemapuan teknis), menetapkan,
menyediakan, mengkoordinir tenaga ahli, meminta keputusan arsitek perencanaan
tentang estetika, meminta penjelasan dari perancang. Konsultan pengawas juga
menyediakan layanan jasa pengawasan / supervisi pada saat pelaksanaan
konstruksi.
c.
Pelaksana Konstruksi
· Kontraktor Utama
Perusahaan
atau lembaga atau orang yang melaksanakan suatu proyek konstuksi dengan kontrak
tertentu. Bertugas sebagai kontraktor utama bagi pemilik bangunan (owner),
membiayai subkontraktor dan atau pemasok (supplier), mengontrol pelaksanaan pekerjaan
subkantraktor dan atau pemasok (supplier), serta menyediakan layanan jasa
pelaksanaan konstruksi.
· Sub-Kontraktor
Orang
atau badan yang menerima perkejaan dari kontraktror utama dan menyelenggarakan
pelaksanaan perkerjaan sesuai bidang yang dimiliki atau penerima pekerjaan
khusus dari suatu konstruksi. Dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan
gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat yang ditetapkan.
· Kontraktor Spesialis
Menyediakan
layanan jasa pelaksanaan konstruksi khusus
atau spesial, misalnya sub kontraktor pondasi bore piler, sub kontraktor peralatan bangunan seperti AC, lift, dll.
· Pemasok bahan dan / atau peralatan (Supplier)
Menyediakan
layanan jasa pengadaan bahan, misalnya beton siap pakai (readymix), baja, dll. Pengadaan peralatan, misalnya peralatan
konstruksi seperti drump truck, crane, dll.
Pengaadan peralatan bangunan seperti AC, lift,
dll.
d.
Lembaga Internal
e.
Lembaga Perijinan
f.
Lembaga Keuangan
· Bank
· Non Bank
g.
Lembaga Pengelolaan
· PLN
· PDAM
· Telkom
h.
SDM (Tenaga Kerja)
i.
Masyarakat
· Di sekitar lokasi proyek
· Masyarakat lain yang terkena dampak proyek
1.6.
Tahapan Proyek Konstruksi
1.7.
Tahapan Kegiatan Dalam Proses Konstruksi
1.8.
Analisis Manajemen Proyek Konstruksi
1.9.
Fungsi Manajemen Konstruksi
a.
Perencanaan (Planning)
Fungsi
perencanaan adalah berupa tindakan pengambilan keputusan yang mengandung
data/informasi, asumsi maupun fakta kegiatan yang akan dipilih dan akan
dilakukan pada masa yang akan datang, antara lain : menetapkan tujuan dan
sasaran usaha, menyusun rencana induk jangka panjang dan jangka pendek, mengembangkan
strategi dan prosedur, menyiapkan pendanaan dan prosedur operasi.
Fungsi
Perencanaan ini manfaatnya adalah sebagai alat kontrol maupun pengendali
kegiatan, pedoman, serta sarana untuk memilih dan menetapkan kegiatan yang diperlukan.
b.
Mengatur / Mengorganisasi
(Organizing)
Fungsi
pengorganisasian adalah berupa
tindakan-tindakan guna menyatakan kumpulan kegiatan manusia dengan jobs masing-masing,
saling berhubungan dengan tata cara tertentu dan berinteraksi dengan
lingkungannya dalam rangka tercapainya tujuan, tindakannya berupa : menetapkan
daftar penugasan, menyusun lingkup kegiatan menyusun struktur organisasi, menyusun
daftar personil organisasi berikut lingkup tugasnya.
Manfaat
Fungsi Organisasi yakni merupakan pedoman pelaksanaan fungsi, dimana pembagian
tugas sangat diperlukan. Gunanaya agar tugas atau kegiatan-kegiatan tadi lebih mudah
ditangani oleh bawahannya karena sudah terorganisir dengan sangat baik.
c.
Pelaksanan (Actuating)
Fungsi
pelaksanaan adalah berupa tindakan untuk menyelaraskan seluruh anggota organisasi
didalam kegiatan pelaksanaan, sehingga seluruh team dapat bekerja sama dalam
pencapaian tujuan bersama. Tindakan tersebut, seperti : mengkoordinasikan
pelaksanaan kegiatan mendistribusikan tugas, wewenang dan tanggung-jawab, serta
memberikan pengarahan penugasan dan memotivasi.
Manfaat Fungsi Pelaksanaan ini adalah
menciptakan keseimbangan tugas, hak dan kewajiban masing-masing anggota dalam
organisasi dan mendorong tercapainya efisiensi serta kebersamaan dalam bekerja
sama untuk tujuan bersama. Fungsi ini meliputi usaha pengembangan
dan penempatan orang-orang yang tepat di dalam jenis-jenis pekerjaan yang sudah
direncanakan awalnya.
Ø Pengisian Staff (Staffing)
Ø Pengarahan (Directing)
d.
Pengendalian (Controlling)
Fungsi
pengendlian adalah berupa tindakan pengukuran kualitas penampilan, dan penganalisaan
serta pengevaluasi performa yang diikuti dengan tindakan perbaikan yang harus
diambil terhadap penyimpangan yang terjadi (diluar batas toleransi yang dijinkan),
tindakan tersebut, seperti : mengukur kualitas hasil, membandingkan hasil
terhadap standart kualitas, mengevaluasi penyimpangan yang terjadi, memberikan
saran-saran perbaikan, serta menyusun laporan kegiatan.
Fungsi ini berguna
untuk menjamin bahwa perencanaan bisa diwujudkan secara pasti. Proses kontrol
pada dasarnya selalu memuat unsur: perencanaan yang diterapkan, analisa atas
deviasi atau penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, dan menentukan
langkah-langkah yang perlu untuk dikoreksi. Manfaat fungsi pengendalian adalah untuk
memperkecil kemungkinan kesalahan / penyimpangan yang terjadi (segi kualitas,
cost, dan time).
Ø Pengawasan (Supervising)
Ø Pengendalian (Controlling)
Ø Koordinasi (Cordinating)
e.
Mengevaluasi (Evaluating)
Fungsi ini menyangkut
pembinaan motivasi dan pemberian bimbingan
kepada bawahan untuk pelaksanaan tugas yang sesuai perencanaan.
1.10.
Sistem Manajemen Proyek Konstruksi
1.11.
Tahapan Proyek Konstruksi
1.12.
Studi Kelayakan (Feasibility Study)
Tujuan studi kelayakan yaitu untuk meyakinkan pemilik proyek bahwa
proyek konstruksi yang diusulkan layak untuk dilaksanakan, baik dari aspek
perencanaan dan perancangan, aspek ekonomi (biaya dan sumber pendanaan) maupun
aspek lingkungannya.
#www.untan.ac.id
#Riyanny Pratiwi, ST, MT